Sidoarjo (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa. Lelang ini dilakukan di KPKNL Palembang pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024.
Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal mengungkapkan bahwa eksekusi barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi juga sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi.
“Ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” jelas Roky, seperti dilansir dari KPK.
Sebanyak 30 item barang rampasan dari perkara TPPU tersebut telah dilelang dan menghasilkan total penerimaan negara sebesar Rp3.466.039.000.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Penyerahan barang lelang kepada pemenang dilakukan di berbagai lokasi. Di Rupbasan Kelas I Palembang, 15 Agustus 2024, diserahkan 1 item berupa tanah/bangunan. Di Rupbasan Kelas I Surabaya, 20 Agustus 2024, diserahkan 1 item berupa kendaraan bermotor.
Selain itu, di Rupbasan Kelas II Mojokerto pada 21 Agustus 2024, diserahkan 26 unit kendaraan, 1 unit mesin fotocopy, dan 1 bidang tanah.
KPK terus berkomitmen untuk melakukan upaya pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani, tidak hanya melalui lelang eksekusi barang rampasan, tetapi juga melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada berbagai kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah. (R)