27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Belum ada Paslon Daftar di KPU Medan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memulai proses pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024, Selasa. Namun, hingga akhir hari pertama pendaftaran, belum ada satu pun pasangan calon yang resmi mendaftar.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan. “Belum ada, sejauh ini belum ada yang konfirmasi akan mendaftar di hari ini,” ungkapnya, Selasa sore.

Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Mutia juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari paslon yang akan mendaftar. Hingga saat ini, KPU Medan belum menerima komunikasi dari partai politik terkait nama-nama yang akan diajukan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk dapat mengajukan pasangan calon, setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal 76.693 suara sah, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Medan. Jumlah tersebut setara dengan 6,5% dari total suara sah yang tercatat sebanyak 1.179.881 suara.

Pada Pilkada Medan 2024 ini, beberapa pasangan calon diperkirakan akan ikut bertarung. Di antaranya adalah pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung oleh koalisi NasDem, Gerindra, PAN, PKB, dan Perindo. Ada juga pasangan Aulia Rachman dan Ustaz Hidayatullah yang diusung oleh PSI, Partai Demokrat, dan PKS.

Sementara itu, PDI Perjuangan diprediksi akan mengajukan pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.

Namun, hingga kini, Partai Golkar dan Partai Hanura belum memastikan langkah politik mereka dalam Pilkada Medan. Selain itu, terdapat koalisi tujuh partai non kursi parlemen yang juga berpotensi mengajukan paslon.

Pendaftaran paslon di KPU Medan akan terus berlangsung hingga batas akhir pada 29 Agustus 2024. KPU Medan telah menyiapkan segala keperluan administrasi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan tertib. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru