Sergai (buseronline.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai bersama DPRD Sergai mengadakan rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Sergai, Senin.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai Samsul Bahri dan dihadiri Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, Pj Sekda Sergai Rusmiani Purba, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Sergai.
Dalam sambutannya, Adlin Tambunan menekankan pentingnya kerja sama dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Ia mengapresiasi Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta fraksi-fraksi DPRD atas upaya mereka dalam membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Perubahan anggaran dalam P-APBD menunjukkan kenaikan dari Rp1.737.421.732.282,00 menjadi Rp1.760.127.154.772,00, dengan belanja daerah meningkat dari Rp1.700.556.057.754,00 menjadi Rp1.782.647.690.891,00.
Kenaikan ini mencakup peningkatan belanja operasi, belanja modal, serta belanja transfer, sementara belanja tidak terduga mengalami penurunan.
Selain itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak diusulkan untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap perdagangan orang di Kabupaten Sergai, yang dikenal sebagai daerah transit dalam perdagangan lintas daerah, provinsi, dan negara.
Rapat ini merupakan langkah penting bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat komitmennya terhadap pembangunan daerah dan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Para peserta rapat diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam proses pembahasan demi menciptakan kebijakan yang lebih baik untuk masa depan Kabupaten Sergai. (R)