28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pendaftaran Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut Dibuka dari 27 hingga 29 Agustus

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – KPU Sumut mengumumkan kesiapan mereka untuk menerima pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pemilihan Umum 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, dan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Agus Arifin.

Agus Arifin juga menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai persyaratan pendaftaran. Menurutnya, perubahan ketentuan peraturan mengacu pada Putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI harus dipatuhi.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, khususnya kepada partai politik dan tokoh-tokoh masyarakat yang berencana mendaftar,” tambahnya.

Selain itu, Agus Arifin menjelaskan bahwa calon yang berasal dari TNI/Polri atau ASN harus menunjukkan bukti pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sementara itu, anggota DPRD yang aktif juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai politik mereka sebelum pendaftaran.

Kepala daerah aktif tidak perlu mengundurkan diri, tetapi harus mengambil cuti selama masa kampanye dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

Saat konferensi pers, Agus Arifin menginformasikan bahwa ada tim Paslon yang telah menyatakan akan mendaftar pada 29 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB, namun belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadiran mereka. KPU Sumut mengharapkan proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru