Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (Stranas AMR) Sektor Kesehatan untuk periode 2025-2029. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dan pengendalian resistensi antimikroba (AMR) di seluruh negeri, sejalan dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Azhar Jaya SH SKM MARS menyatakan bahwa Stranas AMR ini terdiri dari 3 landasan, 4 pilar, 14 intervensi, 41 tindakan prioritas, dan 103 kegiatan yang semuanya diarahkan untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas akibat infeksi AMR di Indonesia.
“Tujuan utama dari Stranas AMR ini adalah untuk memperkuat sistem pemantauan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, serta mendorong penggunaan antibiotik yang lebih rasional baik di rumah sakit maupun di masyarakat,” ujar Azhar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Azhar menambahkan bahwa strategi ini juga menekankan pengurangan kasus resistensi antimikroba melalui penerapan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan antibiotik yang bijak.
Stranas AMR 2025-2029 berbeda dengan regulasi yang telah ada, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015, Nomor 27 Tahun 2017, dan Nomor 28 Tahun 2021. Menurut Azhar, strategi ini merupakan rencana komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani AMR secara sistematis di tingkat nasional.
“Stranas ini juga mengadopsi pendekatan berbasis masyarakat (People-centred approach) yang diusulkan WHO, dengan penambahan sistem evaluasi eksternal sebagai landasan pengendalian AMR,” jelasnya.
Beberapa poin utama dalam Stranas AMR 2025-2029 meliputi pendekatan One Health yang mencakup kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, penguatan kapasitas laboratorium, promosi penggunaan antibiotik yang bijak, peningkatan edukasi publik, serta keterlibatan aktif pemangku kepentingan.
Azhar menekankan bahwa meskipun regulasi pengendalian AMR di Indonesia sudah cukup baik, dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pimpinan rumah sakit dalam implementasi di lapangan.
“Berdasarkan laporan WHO pada tahun 2022, resistensi antimikroba menjadi penyebab lebih dari 4,95 juta kematian di seluruh dunia. Di Indonesia, kita harus bertindak cepat untuk mencegah peningkatan resistensi ini,” tegas Azhar.
Pemerintah berharap dengan adanya Stranas AMR 2025-2029, Indonesia dapat menangani isu global AMR secara lebih efektif dan berkelanjutan, demi melindungi kesehatan masyarakat. (R)