Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia semakin memperketat pengawasan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke dalam negeri.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul munculnya varian Clade Ib dari virus Mpox yang diketahui memiliki tingkat keparahan lebih tinggi dan penyebaran yang lebih cepat, termasuk di antara anak-anak.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M Syahril menyatakan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, diwajibkan untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass. Formulir swadeklarasi elektronik ini diharapkan mampu menjadi alat deteksi dini bagi pemerintah dalam menghadapi potensi penyebaran virus Mpox di Tanah Air.
“Kami melakukan skrining ketat karena varian Clade Ib telah ditemukan di luar kawasan Afrika dan terindikasi lebih berbahaya. Untuk itu, setiap pelaku perjalanan internasional harus mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum atau saat check-in di bandara keberangkatan, guna menghindari penumpukan di pintu masuk negara,” jelas M Syahril, seperti dilansir dari Sehat Negeriku.
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan kebijakan ini. Pada 26 Agustus 2024, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan SATUSEHAT Health Pass bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pihak maskapai, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada penumpang mengenai kewajiban pengisian SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan ke Indonesia.
“Pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut kemudian akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara,” tambah M Syahril.
Selain itu, Kemenkes mengimbau agar para pelaku perjalanan yang mengalami gejala penyakit, termasuk demam atau tanda-tanda Mpox lainnya dalam 21 hari setelah kedatangan di Indonesia, segera mencari perawatan medis dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
Dengan penerapan SATUSEHAT Health Pass, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem peringatan dini dan mengurangi risiko penyebaran Mpox di Indonesia. (R)