26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Irjen Pol Whisnu Hermawan: 617 Penangkapan Narkoba dalam Bulan Pertama

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com)m – Dalam waktu hanya 30 hari sejak dilantik sebagai Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba.

Selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024, Polda Sumut berhasil menangani 499 kasus narkoba dan menangkap 617 orang terkait.

Menurut Irjen Pol Whisnu Hermawan, tindakan tegas dalam penegakan hukum narkoba menjadi prioritas utama.

“Tidak ada toleransi terhadap narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan.

Dalam operasi yang dilakukan Polda Sumut menyita barang bukti signifikan, termasuk 125,7 kg sabu, 209,1 kg ganja, 32.842 butir ecstasy, dan 222,31 gram serbuk ecstasy.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkoba di Sumut, yang berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

Irjen Pol Whisnu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan untuk turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran sekolah, lembaga pendidikan, dan keluarga dalam meningkatkan kesadaran serta mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini.

“Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegas Kapolda Sumut.

Irjen Pol Whisnu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. “Sumut maju tanpa narkoba,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru