Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (OPDAT) dari Amerika Serikat menggelar lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lokakarya yang bertajuk “Pencucian Uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai” tersebut diselenggarakan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti peran negara-negara lepas pantai yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan, khususnya koruptor, untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
“Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” ungkap Ghufron.
Ia menambahkan, peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan, sehingga memungkinkan pelaku kejahatan memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri dengan mudah.
Dalam hal ini, KPK melihat pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memahami dan mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh praktik pencucian uang tersebut.
Sejak berdirinya pada tahun 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus TPPU, dengan delapan kasus di antaranya ditangani pada tahun 2023.
Meskipun jumlah ini masih relatif sedikit, Ghufron menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus-kasus ini, terutama dalam hal pemulihan aset yang hilang akibat korupsi.
“KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi,” tegas Ghufron.
Kerja sama internasional menjadi hal yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang kini semakin bersifat lintas batas negara. KPK berharap kolaborasi dengan OPDAT ini dapat memperkuat kemampuan mereka dalam menangani kasus TPPU dan pemulihan aset.
Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari US Department of Justice (USDOJ) OPDAT, mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan pentingnya membangun koneksi serta kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong KPK untuk memperluas kolaborasi global melalui Mutual Legal Assistance (MLA) agar dapat memberantas korupsi lintas negara secara efektif.
Lokakarya ini merupakan yang kedua setelah suksesnya sesi pertama yang diadakan di Bandung pada awal tahun 2024. Sebanyak 30 peserta dari berbagai direktorat KPK turut hadir dalam acara ini. Lokakarya akan dilanjutkan pekan depan dengan topik Cryptocurrency di Bogor.
Acara ini juga dihadiri Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonatan Tangdilintin, serta perwakilan dari FBI dan USDOJ. (R)