Medan (buseronline.com) – Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi, Kamis, 22 Agustus 2024, di kawasan Jalan Kapiten Purba, Simpang Simalingkar, Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak mengatakan korban RAH bekerja sebagai sales sepeda motor, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah parkir di area Mixue Ice Cream.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/362/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, korban kehilangan sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi BK 3221 ALJ setelah bertemu dengan seorang pelanggan di lokasi tersebut.
“Korban terkejut saat mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di tempat parkir. Setelah bertanya kepada tukang parkir, diketahui bahwa seseorang telah membawa keluar sepeda motor tersebut dengan alasan yang tidak jelas,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu SH MH.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH, melakukan penyelidikan. Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka inisial N (30) di sekitar Jalan Rotan, Desa Simalingkar A.
Dalam interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban setelah menggandakan kunci motor tersebut bersama rekannya inisial C (42) di kawasan Padang Bulan. Selain itu, seorang wanita berinisial K (51) juga terlibat dalam kasus ini.
“K diketahui mengajak korban bertemu di Mixue Ice Cream dan kemudian memberi tahu pelaku N untuk mengambil sepeda motor korban setelah kunci telah digandakan,” ujarnya.
Ia menyampaikan sepeda motor tersebut dijual kepada seorang pria di daerah Biru-biru dengan harga Rp3.500.000. Dari hasil penjualan, K menerima bagian terbesar, sedangkan N dan C masing-masing menerima Rp200.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2603 ALB, sebuah helm hitam, sepasang sandal, sebuah tas sandang kecil, satu potong celana pendek jenis jeans, satu baju switer hitam lengan panjang, dan satu unit HP Android merk Realme warna biru.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (P3)