27 C
Medan
Kamis, Oktober 10, 2024

K3 PLN UIP SBU di Audit Guna Raih Sertifikasi ISO 45001:2018 dan Bendera Emas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – PT PLN (Persero) UIP Sumbagut beserta UPP Sumbagut 1, 2, 3 dan 4 dan Auditor PT Multi Sertifikasi Indonesia (PT MSI), melaksanakan Audit Stage 2 (Onsite), sebagai rangkaian proses tahapan Sertifikasi ISO 45001:2018 Occupational Health & Safety Management System (OH&S) dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PP Nomor: 50 Tahun 2012.

Humas PLN UIP Sumbagut Khairul Zaman Nasution dalam rilis menjelaskan, kegiatan audit berlangsung selama 5 hari mulai 26-30 Agustus 2024 itu, di tiga lokasi, yakni Kantor UIP SBU, Jalan Dr Cipto, Nomor: 12, Medan Polonia, Kantor UPP SBU 1 di Banda Aceh dan Kantor UPP SBU 2 di Takengon.

Jajaran manajemen PLN UIP SBU dan UPP yang hadir antara lain Bondan Pakso Dandu selaku Manager UPP SBU 1, Bayu Wisatrioda selaku Manager K3L & Kam UIP SBU, Enri Siahaan selaku Asman K3L & Kam UIP SBU, Kharisman Laia selaku OF K3 & Kam UIP SBU, Ricardo Sijabat selaku OF K3 & Kam UIP SBU, Riyan Sardana Abdillah selaku Team Leader K3L & Kam UPP SBU 1, Syamsul Akmal selaku Team Leader K3L & Kam UPP SBU 2, Lisa Fitri Simorangkir selaku Team Leader K3L & Kam UPP SBU 3 dan Mirwansyah selaku Team Leader K3L & Kam UPP SBU 4.

Bayu Wisatrioda selaku Manager K3L & Kam UIP SBU menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan implementasi SMK3 dan pemenuhan Maturity Level K3 Tahun 2024 di lingkungan PT PLN (Persero) UIP SBU berserta Unit Pelaksana melaksanakan Sertifikasi ISO 45001:2018 dan SMK3 PP Nomor: 50 Tahun 2012.

“Pelaksanaan sertifikasi diawali dengan kegiatan Opening Audit Stage 2 (Onsite) pada tanggal 26 Agustus 2024 yang kemudian dilanjutkan site visit di Gardu Induk Ulee Kareng yang berlokasi di Banda Aceh dan PLTA Peusangan 1 & 2 yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, untuk melihat implementasi K3 di lapangan,” jelasnya.

Selama kegiatan Audit Stage 2, lanjutnya, auditor melihat langsung dan memberikan masukan untuk perbaikan kepada PT PLN (Persero) di masing-masing Unit Pelaksana baik secara dokumentasi maupun administrasi, sehingga pembelajaran dan penerapan ISO 45001:2018 dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) PP Nomor: 50 Tahun 2012 dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sedangkan kunjungan lapangan oleh Tim Auditor dari PT Multi Sertifikasi Indonesia (MSI) dan Tim dari PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara yang melibatkan Unit Pelaksana ke Kantor UPP SBU 1 & UPP SBU 2 sebagai representatif terhadap bisnis proses ketenagalistrikan yaitu Pembangkit, Gardu Induk dan Transmisi,” urainya.

Sedangkan untuk pelaksanaan Closing Audit Stage 2 (Onsite), lanjutnya, dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 di kantor PT PLN (Persero) UIP SBU dengan dilakukan diskusi dengan menghadirkan UPP SBU 3 dan UPP SBU 4.

Terpisah, GM PLN UIP Sumbagut Hening Kyat Pamungkas menegaskan sangat mendukung sepenuhnya kegiatan sertifikasi ISO 45001:2018 dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) PP Nomor: 50 Tahun 2012 di lingkungan PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara sebagai peningkatan implementasi dan pemenuhan maturity level K3 periode Tahun 2024 serta menjadi komitmen PT PLN (Persero) dalam penerapan prinsip Zero Accident sehingga mampu menekan angka kecelakaan kerja.

“Hal ini bertujuan dapat menjadi pedoman dalam mengendalikan sistem operasional perusahaan dan pengelolaan resiko, bahaya serta ketaatan pada aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Adapun penetapan dari Tim Auditor PT MSI, kata Hening, bahwasanya PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara berhak mendapatkan Sertifikat ISO 45001:2018 dan untuk Sertifikat SMK3 PP Nomor: 50 Tahun 2012 telah memenuhi tingkat penerapan “memuaskan” dengan 166 Kriteria mendapatkan Sertifikat dan Bendera Emas yang juga berlaku ke semua unit pelaksana.

“Terima kasih atas usaha dan kerja keras seluruh tim yang terlibat khususnya Biro K3L & Keamanan PT PLN (Persero) UIP SBU dan manajemen seluruh Unit Pelaksana baik UPP SBU 1, 2, 3 dan 4 dalam proses sertifikasi ISO 45001:2018 dan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Nomor: 50 Tahun 2012,” pungkasnya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru