28 C
Medan
Rabu, Oktober 9, 2024

Polrestabes Medan Lumpuhkan Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sat Reskrim Polrestabes Medan melumpuhkan tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa wilayah Medan setelah ketiganya mencoba melawan saat akan ditangkap. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SHB (27), warga Perumahan Korpri Griya 2, Medan Labuhan; RRA (35), warga Kota Matsum II, Medan Area; dan MFT alias Manggor (27), warga Medan Denai.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari tiga laporan berbeda terkait kasus pencurian sepeda motor. Laporan pertama diterima pada Minggu, 30 Juni 2024, ketika sepeda motor milik Su Min Po dicuri di depan toko cat di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di parkiran Indomaret Jalan Williem Iskandar, Medan Tembung, di mana sepeda motor milik Meisah hilang. Kasus terakhir terjadi pada Minggu, 1 September 2024, di parkiran Alfamidi Jalan Tuasan, Medan Tembung, saat sepeda motor milik Ismiati dicuri.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di tiga lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi bahwa pelaku dari ketiga kasus tersebut adalah orang yang sama,” ujar Kompol Jama Purba, Sabtu.

Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku di Jalan Jermal XV Ujung, petugas langsung bergerak dan menggerebek tempat persembunyian mereka. Namun, ketiga pelaku mencoba melawan dan kabur sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

Ketika peringatan tersebut diabaikan, petugas memberikan tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki. Ketiganya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa modus para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor sebelum melarikan kendaraan. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial IOS dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp5,4 juta per unit.

Hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara para pelaku. “Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, peralatan untuk mencuri, serta jaket dan helm yang mereka gunakan saat beraksi,” tambah Kompol Jama. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian tersebut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru