26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Upaya Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Terus Ditingkatkan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Pengendalian resistensi antimikroba (AMR) di rumah sakit semakin diperkuat seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.

Upaya ini bertujuan untuk mengatasi masalah ketika mikroba seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat antimikroba, yang dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit serius.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya SH SKM MARS, pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) melibatkan dua kegiatan utama.

Pertama, pengendalian mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak, termasuk pembentukan tim PPRA di rumah sakit yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam implementasi program tersebut.

Kedua, pencegahan penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan kepatuhan terhadap prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Meskipun telah ada peraturan yang mewajibkan pelaporan AMR, hanya 5% dari 3.197 rumah sakit yang teregistrasi yang melaporkan AMR secara manual sesuai peraturan tersebut.

Untuk meningkatkan pelaporan, PPRA akan dimasukkan dalam program nasional Standar Akreditasi Rumah Sakit, dan pelaporan akan dilakukan melalui aplikasi SIRS ONLINE, sistem pelaporan yang telah familiar di seluruh rumah sakit Indonesia.

Namun, implementasi PPRA di lapangan menghadapi beberapa tantangan, termasuk ketersediaan fasilitas laboratorium mikrobiologi yang memadai dan komunikasi antar pihak terkait.

Salah satu kendala utama adalah kekurangan dokter spesialis yang kompeten dalam pemeriksaan kultur dan uji kepekaan mikroba.

Selain itu, pembiayaan untuk penyakit infeksi, termasuk yang disebabkan oleh resistensi antimikroba, melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seringkali menggerus biaya paket INA CBG’s.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian Kesehatan tengah melaksanakan beberapa program, termasuk merujuk pemeriksaan laboratorium mikrobiologi ke rumah sakit pengampuan penyakit infeksi emerging dan laboratorium kesehatan masyarakat di setiap kabupaten/kota serta provinsi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru