Jakarta (buseronline.com) – Kemendikbudristek RI resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kebudayaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa.
Penandatanganan PKS dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek (Ditjen Kebudayaan). Restu Gunawan, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, mewakili Direktur Jenderal Kebudayaan dalam acara ini.
Restu Gunawan menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri.
“Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk melindungi cagar budaya kita. PPNS memiliki peranan strategis dalam penyidikan, dan kami membutuhkan mereka untuk meningkatkan kapasitas dalam membantu Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Restu.
Saat ini, terdapat lebih dari seratus PPNS Kebudayaan yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Kebudayaan di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Ditjen Kebudayaan telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk peningkatan kapasitas PPNS.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penguatan kompetensi penyidik PPNS dan sinergisitas antara PPNS pada kementerian atau lembaga terkait. Acara penandatanganan juga dihadiri Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyidikan dan perlindungan terhadap cagar budaya di Indonesia, sejalan dengan upaya Kemendikbudristek untuk menjaga warisan budaya nasional. (R)