25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Pancurbatu Ringkus Residivis Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial JFA (49), yang diduga melakukan transaksi narkoba di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Jumat (6/9/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo SH bergerak cepat dan menyusun rencana operasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, dua warga sipil yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka. Setelah transaksi selesai, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun dengan sigap petugas berhasil mengejarnya dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp110.000.

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pancurbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pancurbatu melalui Iptu Elia Karo-karo menyatakan bahwa tersangka bukanlah orang baru dalam dunia narkoba.

Pada tahun 2020, ia pernah dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam kasus yang sama.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru