Pancurbatu (buseronline.com) – Polsek Pancurbatu meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Pancurbatu. Ketiga pelaku diringkus dalam operasi terpisah sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan.
“Tersangka pertama inisial JS (35). Penangkapan terjadi, Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sei Glugur,” kata Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo SH kepada jurnalis.
Ia mengatakan polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di desa tersebut.
Petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). “Saat tersangka, JS menyerahkan sabu-sabu, polisi langsung menyergap dan mengamankannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas kecil hitam, empat bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, satu plastik besar berisi sabu-sabu, serta uang tunai senilai Rp45.000.
Tersangka kedua inisial JFA (49). Penangkapannya dilakukan, Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tanjung Anom.
Polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. Tim polisi yang sama menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap tersangka JFA yang sempat mencoba melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp110.000. Diketahui, JFA pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan vonis dua tahun delapan bulan penjara.
Berikutnya, tersangka ketiga inisial IP (29). Penangkapannya terjadi, Selasa (10/9/2024), di Desa Namorih. Polisi menangkap tersangka IP setelah menerima informasi dari warga bahwa ia mengedarkan sabu-sabu di desa tersebut.
Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ia peroleh dari seorang pria inisial D di Simpang Limun Medan.
Ia menyatakan ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Pancurbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Iptu Elia Karo-karo menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di Pancurbatu dan sekitarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat kami hargai untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya. (P3)