Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa vaksin Mpox telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM untuk digunakan dalam situasi darurat kesehatan.
Persetujuan ini menandakan bahwa vaksin Mpox dapat diberikan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP MPH menegaskan bahwa vaksin Mpox bukanlah vaksin eksperimental seperti yang dipersangka sebagian pihak. Vaksin ini telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
“BPOM bersama Komnas KIPI terus memantau penggunaan vaksin ini untuk memastikan keamanan dan manfaatnya,” ujar Syahril dalam keterangannya.
Saat ini, vaksin yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), vaksin turunan cacar generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Vaksin ini telah digunakan sejak 2023 setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.
Menurut dokumen WHO berjudul “Weekly Epidemiological Record: Smallpox and Mpox (Orthopoxviruses) Vaccine Position Paper” yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, ada tiga vaksin yang dapat digunakan untuk pencegahan Mpox. Selain MVA-BN, vaksin lainnya adalah LC16m8 dan ACAM2000.
MVA-BN telah terbukti efektif menurunkan risiko Mpox antara 62% hingga 85%, serta mengurangi risiko penyakit pada orang yang sudah terpapar Mpox sebesar 20%.
LC16m8 juga memberikan perlindungan yang signifikan terhadap virus Mpox, sementara ACAM2000 menunjukkan hasil positif dalam studi model hewan.
Pengawasan ketat oleh BPOM dan Komnas KIPI memastikan bahwa vaksin-vaksin ini aman dan bermanfaat untuk melawan Mpox, memberikan harapan baru dalam upaya pencegahan wabah. (R)