25 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Pedoman Selisih Biaya Kesehatan Resmi Diluncurkan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya Kesehatan oleh Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) di Gedung Prof Sujudi, Jakarta, Rabu.

Peluncuran ini menandai langkah penting dalam penataan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan koordinasi dan transparansi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa belanja kesehatan Indonesia mengalami kenaikan signifikan, dengan total mencapai Rp 606,3 triliun pada tahun 2023.

Meskipun proporsi belanja out-of-pocket (OOP) menurun dari 32,3% pada 2019 menjadi 28,9% pada 2023, nominal belanja OOP meningkat, menunjukkan tantangan dalam pengelolaan biaya kesehatan.

Pedoman yang diluncurkan bertujuan untuk menetapkan standar dalam penanganan selisih biaya antara layanan yang dijamin BPJS Kesehatan dan biaya layanan yang diinginkan peserta.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 dan Permenkes No. 3 Tahun 2023, peserta JKN dapat memilih untuk naik kelas perawatan dengan menanggung selisih biaya.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira, menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan membangun koordinasi yang lebih baik antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

“Pedoman ini akan menjadi acuan dalam penetapan tarif dan manfaat asuransi, serta memastikan adanya sinergi yang baik antara semua pihak terkait,” ujar Liza.

Liza juga menyoroti data bahwa total klaim asuransi kesehatan swasta pada tahun 2023 mencapai Rp 26,94 triliun, melampaui total premi yang sebesar Rp 21,03 triliun. Hal ini menunjukkan perlunya penataan regulasi yang lebih baik untuk mendukung peran asuransi kesehatan swasta dalam program JKN.

Dengan peluncuran pedoman ini, diharapkan koordinasi antarpenyelenggara jaminan akan lebih efektif, sehingga peserta JKN dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru