Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Ditres Narkoba berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Riau dengan barang bukti 20 kilogram sabu. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kesawan, Medan Barat.
“Kami telah menangkap dua tersangka berinisial C (44) dan Z (43), keduanya warga Riau,” ujar Kombes Pol Hadi.
Menurut Hadi, kedua kurir tersebut ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba ke seseorang yang kemudian diduga akan mendistribusikan barang haram itu di wilayah Sumut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, masing-masing dari mereka menerima bayaran Rp3 juta untuk mengantar sabu tersebut,” lanjut Hadi. Kedua pelaku mengaku terpaksa menjalankan pekerjaan tersebut karena terlilit hutang.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti 20 kilogram sabu telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut. (R)