28 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman WNI Ilegal ke Kamboja

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tangerang (buseronline.com) – Polresta Soetta berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja.

Penangkapan ini dilakukan dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan, dan berlangsung pekan ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja seperti di perusahaan, restoran, atau sebagai operator layanan pelanggan.

“Semua tawaran tersebut dilakukan secara non prosedural,” kata Reza, Senin.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) mengaku menerima tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram, dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.

Namun, saat diamankan, korban tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja di luar negeri.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda, delapan PMI diamankan di Terminal 2 Bandara Soetta, Rabu.

Satu PMI bersama dua tersangka inisial MZ dan PJ ditangkap Jumat, dan lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda, Sabtu.

Barang bukti yang diamankan termasuk paspor dan boarding pass dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh.

Kedua tersangka inisial MZ dan PJ, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas.

Ia menekankan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang untuk penanganan yang lebih cepat.

“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Roberto. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru