Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu, berhasil menyita aset milik terpidana narkoba HS dengan total nilai mencapai Rp221 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran gelap narkotika.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Lapas Tarakan Kelas II A.
Meskipun berada di penjara, diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia Bagian Tengah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.
Dalam pengungkapan ini, HS terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sejak 2017. Uang hasil dari peredaran narkoba tersebut disamarkan melalui delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat dalam pencucian uang serta pengelolaan aset.
Aset yang berhasil disita meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (termasuk satu speed boat dan empat kapal), dua kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito sebesar Rp500 juta.
Modus pencucian uang dilakukan melalui tiga tahap: penempatan uang ke rekening, pemindahan uang melalui rekening penampung, dan pembelian aset.
Para tersangka dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Bareskrim akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba dan pencucian uang, serta berterima kasih kepada PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan atas kolaborasinya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (R)