Jakarta (buseronline.com) – DPR RI telah menyetujui RUU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pendapatan negara untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. Ini menandai pertama kalinya pendapatan negara melampaui angka Rp3.000 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa target penerimaan perpajakan didorong oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara PNBP ditingkatkan melalui reformasi pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemanfaatan teknologi digital.
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun bertujuan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Total belanja negara pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp3.621,3 triliun, dengan defisit APBN ditetapkan pada 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sebesar Rp616,2 triliun.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pembiayaan utang sebesar Rp775,9 triliun akan dikelola secara prudent dan sustainable. Asumsi dasar ekonomi makro untuk APBN 2025 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi 2,5%, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000 per USD.
Program prioritas APBN 2025 mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur. APBN 2025 dirancang untuk mendukung transisi pemerintahan yang lancar, dengan fokus pada keberlanjutan dan stabilitas ekonomi.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan, dan mendukung reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani. (R)