Jakarta (buseronline.com) – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap modus pencucian uang senilai triliunan rupiah yang dilakukan oleh terpidana hukuman mati kasus narkotika, HS, bersama delapan rekannya.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar semua aset terkait dan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku.
Modus pencucian uang ini dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, uang hasil narkoba ditransfer atau disetorkan ke rekening atas nama para tersangka. Kedua, uang tersebut dikirim ke rekening penampung sebelum dipindahkan ke rekening lain. Ketiga, uang digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Selain HS, delapan tersangka lainnya dalam kasus ini adalah TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY, yang terlibat dalam pengelolaan aset serta pencucian uang hasil bisnis narkotika.
Wahyu Widada menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kabareskrim Polri menekankan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba dengan cara melumpuhkan jaringan bandar dan memiskinkan mereka, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Kami telah perintahkan setiap pengungkapan untuk mengejar TPPU,” tegas Wahyu Widada. (R)