Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pencucian uang senilai Rp 2,1 triliun yang berasal dari peredaran gelap narkoba. Kasus ini melibatkan narapidana di Lapas Tarakan, HS, yang diduga menjadi pengendali utama. Total sembilan tersangka telah ditangkap dalam operasi ini, termasuk HS.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengungkapkan bahwa dua oknum penegak hukum diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang ini.
“Ada dua orang oknum yang terlibat, tetapi identitas mereka masih dalam pendalaman,” jelas Arie Ardian dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu.
Arie Ardian menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki aliran dana hasil pencucian uang dan belum dapat memastikan inisial kedua oknum tersebut.
Kasus ini mengungkap bahwa HS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh delapan orang lainnya yang memiliki peran khusus dalam jaringan ini. Beberapa di antaranya adalah T, yang berfungsi sebagai pengelola uang hasil kejahatan, serta MA dan S, yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset.
9 tersangka tersebut:
1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan yang terlibat dan keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus ini. (R)