Padang (buseronline.com) – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengapresiasi kerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah 11 hari penyelidikan intensif yang melibatkan Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, Bareskrim Polri, serta dukungan masyarakat dan TNI.
Kasus ini bermula 6 September 2024, saat korban, yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat. Kapolda mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang residivis dengan catatan kriminal, termasuk pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di sebuah rumah kosong setelah bersembunyi di hutan dan berpindah-pindah selama masa pelariannya.
Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel menerapkan berbagai metode investigasi, termasuk analisis barang bukti seperti tali rafia dan pakaian korban.
Kapolda menyatakan bahwa kasus ini melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menggali lebih dalam mengenai motif tindakan tersangka dan detail kejadian. Kapolda juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan tersangka, dan menyatakan bahwa keluarga korban menjadi perhatian utama dalam proses ini.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya demi mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tragis ini. (R)