28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon Terungkap

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Cilegon (buseronline.com) – Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024), Kapolres menjelaskan bahwa tersangka SA berperan utama dalam tindakan keji tersebut, termasuk melakban dan menutup wajah korban serta mendudukinya hingga tidak bernapas. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam kontainer, dipindahkan ke dalam tas, dan dibuang ke pantai.

Tersangka kedua, EM, turut membantu SA melakban korban dan ikut memegang badan korban. la juga sempat menduduki wajah korban. Tersangka ketiga, RH, bertugas mengalihkan perhatian ibu korban saat kekerasan terjadi dan juga membantu mempersiapkan tas untuk membuang mayat korban.

Tersangka UH dan YU berperan dalam mencarikan lokasi pembuangan jenazah serta ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Kapolres menambahkan bahwa RH, SH, dan EM telah merencanakan kekerasan terhadap korban dua hari sebelum kejadian. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena ibu korban memiliki utang pinjaman online sekitar Rp150 juta. EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan UH dan YH diminta membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 tentang ikut serta dalam kejahatan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru