28 C
Medan
Rabu, September 25, 2024

Pelatihan Penerjemah Hukum oleh Setkab dan UNS

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Surakarta (buseronline.com) – Setkab Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penerjemahan Teks Hukum dan Perundang-undangan pada 22 hingga 28 September 2024.

Pelatihan ini diikuti oleh 20 Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) terpilih dari berbagai instansi pemerintah dengan tujuan meningkatkan kompetensi penerjemah dalam mendukung tugas-tugas terkait teks hukum dan perundang-undangan.

Kegiatan ini merupakan upaya strategis Setkab sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah untuk menghadapi tantangan global dalam penerjemahan hukum.

Pelatihan tersebut juga selaras dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, yang mengharuskan Setkab rutin menyelenggarakan pelatihan guna meningkatkan kapasitas PFP.

Deputi Bidang Administrasi Setkab, Thanon Aria Dewangga, dalam sambutannya saat membuka acara di Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Senin, menekankan pentingnya peran penerjemah dalam pembangunan bangsa. “Perjalanan bangsa kita akan sangat dipengaruhi oleh penerjemah. Penting bagi teman-teman untuk terus meningkatkan kompetensi,” ujarnya.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dari 210 pendaftar dari 58 instansi, hanya 20 peserta terpilih mengikuti pelatihan ini.

Selama tujuh hari, peserta memperoleh pemahaman mendalam melalui teori dan praktik dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Materi tidak hanya berfokus pada aspek bahasa, tetapi juga membahas dinamika hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Thanon juga berharap pelatihan ini mampu menghasilkan penerjemah yang tidak hanya mahir secara linguistik, tetapi juga memahami perkembangan hukum yang dinamis. Selain itu, Setkab melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang telah mendapatkan predikat prima.

Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah, Sri Wahyu Utami, dan perwakilan dari UNS turut hadir dalam acara pembukaan ini, termasuk Prof. Dr. Jatmiko dan Prof. Tri Wiratno.

Melalui pelatihan ini, diharapkan penerjemah dapat menjadi jembatan dalam penyusunan dan pemahaman regulasi hukum di tingkat nasional dan internasional, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah global. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru