Medan (buseronline.com) – RSUD Dr Pirngadi Medan secara resmi membuka Poliklinik Forensik Klinis dan Medicolegal, Kamis.
Peresmian ini dihadiri oleh Direktur RSUD Dr Pirngadi, dr Suhartono, bersama tokoh-tokoh dokter senior seperti Prof Dr H Amri Amir dan dokter forensik Dr Surjith Singh.
Kehadiran poliklinik ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan forensik serta mendukung penegakan hukum melalui pendekatan medis yang lebih komprehensif.
Dalam sambutannya, dr Suhartono menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya poliklinik ini, sekaligus mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, khususnya tim dokter yang berperan penting dalam pengembangan layanan forensik. Ia menegaskan bahwa pendirian poliklinik ini akan mempercepat proses pemeriksaan medis yang dibutuhkan dalam kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan bukti fisik yang mudah berubah seiring waktu. “Dengan poliklinik ini, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat, tanpa menunggu lama untuk pemeriksaan yang diperlukan,” ujarnya.
Prof Dr H Amri Amir menyebut peresmian poliklinik ini sebagai langkah bersejarah dalam dunia kedokteran di Sumut. Menurutnya, keberadaan layanan ini sangat penting untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan pelayanan forensik yang tepat waktu dan akurat. Sementara itu, Dr Surjith Singh menambahkan bahwa layanan forensik klinis akan menangani berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual, di mana visum yang dihasilkan menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Kepala Instalasi Forensik RSUD Dr Pirngadi, Dr Desy Harianja, juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada manajemen rumah sakit atas terwujudnya poliklinik ini. Ia berharap poliklinik forensik ini dapat memperkuat penegakan hukum dan membantu para korban kekerasan mendapatkan keadilan dengan lebih mudah. Dr Desy juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi agar korban tidak perlu membayar untuk layanan visum, yang sebelumnya didanai oleh APBD.
Peresmian Poliklinik Forensik Klinis dan Medicolegal ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendukung proses hukum dengan pendekatan medis yang lebih terpadu dan profesional. (P3)