30 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polisi Ungkap Peran 5 Terduga Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grandkemang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Lima terduga pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu, diketahui memiliki peran yang berbeda.

Kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda. FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW sebagai pelaku perusakan properti hotel.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Minggu, mengungkapkan bahwa FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Sementara itu, terduga pelaku lainnya, JJ, LW, dan MDM, juga terlibat dalam tindakan perusakan dan pembubaran acara, namun hingga saat ini mereka masih berstatus saksi. Djati menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan status hukum ketiga orang tersebut.

Acara diskusi yang dihadiri oleh tokoh-tokoh kritis pemerintah, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang yang berorasi dan merusak properti hotel. Refly menyatakan bahwa saat ia tiba, acara belum dimulai, namun massa sudah menuntut penghentian acara tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan bukti dari saksi-saksi di lokasi, rekaman CCTV, dan video yang beredar di media sosial untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru