Medan (buseronline.com) – Dalam kurun waktu sepekan, Polda Sumut berhasil mengungkap 87 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan menangkap 115 tersangka, yang terdiri dari 16 pemakai narkoba dan 99 anggota jaringan narkotika.
Data yang diperoleh pada Selasa (1/10/2024) menunjukkan bahwa selama periode 23-30 September 2024, Polda Sumut menyita barang bukti signifikan, termasuk 52,17 kg sabu, 608,25 gram ganja, 1,63 kg heroin, dan 39.070 butir pil ekstasi. Selain itu, uang tunai sebesar Rp8,9 juta dan barang bukti lainnya juga diamankan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Sumut. “Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba,” ujar Hadi Wahyudi.
Polda Sumut akan terus meningkatkan penindakan untuk mengatasi masalah kejahatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di masyarakat. (R)