Jakarta (buseronline.com) – Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat profesi dosen, memberikan kejelasan mengenai karier, serta meningkatkan penghasilan mereka.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menyatakan bahwa peraturan ini mempertegas hak ketenagakerjaan dosen dan menyederhanakan proses pengangkatan dan sertifikasi. Dosen kini memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan karier dan pencapaian kinerja, ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dalam peraturan ini, status dosen dibagi menjadi dua kategori: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang memenuhi beban kerja minimal 12 SKS, sedangkan dosen tidak tetap bekerja dengan beban kurang dari 12 SKS. Gaji dosen diharuskan lebih tinggi dari kebutuhan hidup minimum, dengan ketentuan berbeda untuk dosen ASN dan non-ASN.
Kemendikbudristek juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen, termasuk promosi jabatan dan sertifikasi melalui penilaian portofolio. Selain itu, kode etik nasional dosen diperkenalkan untuk menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan dosen di Indonesia, serta diimplementasikan sepenuhnya pada Agustus 2025. (R)