25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Badan Bahasa Gelar Diskusi Pemutakhiran Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Badan Bahasa mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia di Jakarta, 1-4 Oktober 2024.

Acara ini bertujuan untuk menyusun draf naskah akademik pemutakhiran standar kemahiran berbahasa Indonesia dan memperbarui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Diskusi ini melibatkan narasumber dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Bappenas dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Peserta yang hadir terdiri dari anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), perwakilan dari 24 Balai Kantor Bahasa, serta profesional dari berbagai lembaga.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Ganjar Harimansyah, membuka acara dengan menekankan pentingnya Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai alat untuk mengukur kemampuan berbahasa secara lisan dan tulisan. Ia menjelaskan bahwa standardisasi kebahasaan merupakan salah satu indikator kekuatan sebuah bahasa.

“UKBI kini telah bertransformasi dari berbasis kertas menjadi platform berbasis internet yang adaptif, dan telah distandarkan oleh berbagai kalangan,” jelas Ganjar. Ia menambahkan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang mapan dengan jutaan penutur di seluruh dunia.

Elvi Suzanti, Ketua KKLP UKBI, mengungkapkan bahwa diskusi terbagi menjadi dua kelompok yang membahas pemutakhiran standar kemahiran berbahasa dan revisi Permendikbud. Ia menekankan pentingnya penyesuaian standar sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan dalam berbagai profesi.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi bahasa Indonesia di kancah global serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemahiran berbahasa di semua tingkatan masyarakat. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru