Jakarta (buseronline.com) – Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN), Senin.
Peraturan ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan kompetitif secara global, serta mendukung Indonesia Emas 2045.
Perpres ini menekankan pentingnya manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan penekanan pada integrasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. DBMTN akan berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan talenta di berbagai bidang, termasuk riset, seni budaya, dan olahraga.
Dalam Pasal 2 Perpres, terdapat tiga tujuan utama dari Manajemen Talenta Nasional (MTN):
1. Mempersiapkan talenta yang berdaya saing internasional.
2. Menjamin pembibitan dan pengembangan talenta secara terintegrasi.
3. Mengkoordinasikan kebijakan untuk mendukung pengembangan talenta.
DBMTN akan dilaksanakan dalam lima tahap, mulai dari peletakan fondasi pada tahun 2024 hingga peraihan hasil pada tahun 2045. Gugus Tugas MTN juga akan dibentuk untuk mengoordinasikan pelaksanaan program-program terkait.
Gugus Tugas ini akan dipimpin oleh menteri yang mengurus perencanaan pembangunan nasional dan melibatkan berbagai kementerian lainnya. Pendanaan untuk program ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 September 2024. (R)