Jakarta (buseronline.com) – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba di Indonesia dengan mengungkap jaringan besar peredaran narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jambi. Pengungkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas semua jaringan narkoba. “Kami tidak hanya berfokus pada menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini,” tegasnya. Operasi ini merupakan hasil kerja sama Polda Jambi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bea Cukai.
Kasus ini dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial AY pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat atas kepemilikan sabu. Berdasarkan pengakuan AY, barang haram tersebut diperoleh dari AA, yang kemudian ditangkap pada 28 Juli 2024 di Riau bersama barang bukti sabu. Penyidikan lebih lanjut mengarah ke DD, yang ditangkap di Jakarta pada 9 Oktober 2024.
DD diketahui merupakan bagian dari jaringan yang memiliki tujuh lokasi operasional di Jambi, dengan kapasitas penjualan sabu 500 hingga 1.000 gram per minggu. Jaringan ini dikendalikan oleh HDK, bersama dua saudara lainnya, DS alias T dan TM alias AK. Dari penjualan narkoba, mereka diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp500 Juta hingga Rp1 M setiap minggunya.
Lima tersangka telah diamankan, yaitu HDK sebagai pengendali utama, DD sebagai kaki tangannya, serta DS dan TM yang bertindak sebagai koordinator lapak, dan MA sebagai bendahara sekaligus kurir. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika dan TPPU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kami akan terus mengusut tuntas jaringan ini dan menyita seluruh aset hasil kejahatan,” ujar Irjen Asep. Melalui pengungkapan ini, Polri menegaskan kembali dedikasi dan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba. Harapannya, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menurunkan angka peredaran narkoba di Indonesia. (R)