25 C
Medan
Minggu, November 24, 2024

Polri Berhasil Gagalkan Pengiriman Ilegal 100 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berhasil menghentikan upaya pengiriman 100 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Operasi ini berhasil dilakukan setelah aparat menahan seorang sopir yang membawa benih tersebut di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (12/10/2024).

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah dilakukan pengawasan, petugas menghentikan kendaraan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 20 box berisi 100 ribu benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Jambi,” ujar Donny. Barang bukti ini kemudian disita dan dihitung oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa sopir yang berinisial B, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. “Sopir ini mengakui bahwa benih-benih lobster tersebut didapatkan secara terputus dan akan diselundupkan ke luar negeri melalui Jambi,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 M.

Upaya ini menunjukkan keseriusan Ditpolairud Baharkam Polri dalam memberantas perdagangan benih lobster ilegal yang merugikan sumber daya laut Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru