Medan (buseronline.com) – Bapenda Sumut kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly Dalimunthe, menyampaikan informasi ini kepada jurnalis melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/10/2024). Fadly menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup berbagai keringanan bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka,” ujar Fadly.
Dalam program pemutihan ini, Bapenda Sumut memberikan beberapa kemudahan, antara lain bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, bebas pajak progresif, serta diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan.
Fadly menambahkan bahwa dasar hukum program ini adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Pasal 74 Ayat 2. Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis selama dua tahun akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Kendaraan yang telah dihapus dari registrasi tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak bisa digunakan di jalan raya,” tegasnya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mereka untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. (R)