29 C
Medan
Senin, Oktober 21, 2024

Surplus APBD Kota Medan TA 2024: Rp326,47 M Hingga 16 Oktober

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemko Medan mencatatkan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp326,47 M hingga 16 Oktober 2024. Angka ini merupakan hasil dari peningkatan realisasi pajak daerah yang signifikan, dengan pertumbuhan mencapai 16,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, mengungkapkan bahwa total realisasi pendapatan daerah pada TA 2024 mencapai Rp4,9 T, meningkat dari Rp4,3 T di tahun 2023. Pertumbuhan ini didorong oleh realisasi pajak daerah yang mencapai Rp2 T, naik dari Rp1,6 T tahun lalu.

“Surplus APBD ini menunjukkan bahwa total realisasi pendapatan daerah lebih besar dibandingkan realisasi belanja daerah,” kata Zulkarnain dalam keterangannya di Balai Kota Medan.

Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa surplus tahun berjalan, tanpa memperhitungkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2023, tercatat sebesar Rp277,92 M. Ia menyoroti kinerja sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan pajak daerah.

Realisasi retribusi daerah juga menunjukkan peningkatan, dari 20,96% di TA 2023 menjadi 28,15% di TA 2024, dengan nominal naik dari Rp66,7 M menjadi Rp81 M. Pendapatan transfer dan pendapatan daerah sah lainnya tercatat mencapai Rp2,6 T atau 73,14%, meningkat 1,28% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam hal belanja daerah, Zulkarnain mencatat realisasi meningkat dari Rp4,2 T di TA 2023 menjadi Rp4,6 T di TA 2024, dengan proporsi belanja daerah didominasi oleh belanja barang dan jasa (42,05%) serta belanja pegawai (32,12%).

Zulkarnain menegaskan bahwa surplus APBD TA 2024 mencerminkan pengelolaan yang sehat, yang fokus pada program-program kesejahteraan berkelanjutan. Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kebijakan intensifikasi pendapatan daerah yang dikendalikan langsung oleh Wali Kota Medan melalui evaluasi dan monitoring yang ketat. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru