25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kemendikbudristek Raih Penghargaan Kebijakan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kemendikbudristek menerima penghargaan dari Komnas Perempuan untuk kategori Kebijakan Kondusif Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender. Penghargaan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-26 Komnas Perempuan.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muriana Girsang, menyatakan penghargaan ini menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus berkomitmen dalam menciptakan kebijakan yang berpihak kepada semua gender.

“Kami telah memiliki regulasi berupa Permendikbudristek mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan lingkungan pendidikan tinggi. Aturan ini adalah upaya kami untuk menciptakan dunia pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. “Komitmen kita mencakup persoalan di masa lalu, kini, dan mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” tambahnya.

Andy Yentriyani juga menekankan bahwa Komnas Perempuan, yang didirikan pasca Orde Baru, berfungsi untuk menyikapi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, publik, dan negara. “Budaya organisasi yang kuat menjadi fondasi bagi Komnas Perempuan untuk lebih efektif dalam merespons kompleksitas persoalan ini,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Ruprita Putri Utami, menambahkan bahwa lembaganya telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam penghapusan kekerasan berbasis gender.

Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi langkah nyata komitmen tersebut.

Hingga 17 Oktober 2024, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 1.692 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, sebanyak 405.197 satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, dengan 469 pemerintah daerah yang mendirikan Satgas PPKSP.

Kebijakan ini melarang tegas berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

Ruprita menegaskan, “Kebijakan ini adalah tonggak penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat mewujudkan ruang belajar yang menghormati hak asasi dan memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan.”

Selain Kemendikbudristek, penghargaan Komnas Perempuan 2024 untuk Kategori Kebijakan Kondusif Bagi Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender juga diberikan kepada Kementerian Agama RI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi III DPR RI, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru