Medan (buseronline.com) – Dalam upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah, Pemko Medan bekerja sama dengan Pemprov Sumut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, yang disaksikan oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho. Selain Pemko Medan, perjanjian ini juga diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Agus Fatoni mengungkapkan pentingnya kerja sama ini sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak di Sumut masih tergolong rendah, sehingga perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daera.
“Pemprov Sumut tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu bersinergi dengan Samsat, Polri, Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak,” ujar Agus Fatoni.
Agus juga mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku dari 21 Oktober-31 Desember 2024 sebagai langkah untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Bupati dan Wali Kota diharapkan dapat mengerahkan tim mereka untuk mensosialisasikan program ini secara maksimal kepada masyarakat. Jika pemutihan berakhir dan kepatuhan masih rendah, maka akan ada sanksi. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama melakukan upaya ini untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya. (R)