Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang peternakan dengan menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk keinsinyuran peternakan.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mencakup disiplin teknik pertanian, termasuk peternakan.
Dalam rapat penyusunan RSKKNI di Jakarta, Jumat, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Tri Melasari, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Ia mengatakan, “Kami di Ditjen PKH berkomitmen memberikan masukan strategis agar RSKKNI ini menjadi acuan utama dalam sertifikasi dan pengembangan program pelatihan di sektor peternakan.”
Tri juga menambahkan bahwa standar kompetensi yang terstruktur sangat penting untuk memperkuat kapasitas SDM di bidang peternakan, mulai dari penerapan teknologi hingga pengelolaan produksi dan pemasaran.
“Standar ini akan sangat membantu menghadapi tantangan global dan memenuhi kebutuhan pasar yang semakin kompetitif,” ungkapnya.
Rancangan RSKKNI ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digagas oleh Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP).
Saat ini, proses penyusunan mendapatkan masukan teknis dari Ditjen PKH dan diharapkan menjadi pedoman dalam program pelatihan serta sertifikasi tenaga kerja peternakan.
Dengan penerapan standar kompetensi ini, sektor peternakan Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih kompetitif di pasar global dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas serta kualitas hasil ternak. (R)