Medan (buseronline.com) – Pemko Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir bagi pengguna jasa parkir tepi jalan. Dua sistem tersebut adalah Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir.
“Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Iswar menjelaskan, dalam sistem Parkir Konvensional, masyarakat akan dikenakan tarif retribusi yang akan dipungut oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.
Sesuai dengan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024, tarif parkir untuk kendaraan roda empat ditetapkan naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Pengumuman mengenai tarif baru ini telah disebarkan melalui spanduk di berbagai ruas jalan di Kota Medan.
“Tarif terbaru berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan tanpa ada klasifikasi lokasi parkir,” tegasnya.
Mengenai pengguna yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan, Iswar memastikan bahwa stiker tersebut tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan.
“Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan retribusi parkir secara konvensional. Jika ada jukir yang tetap mengutip retribusi meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan kepada petugas kami di lapangan,” jelasnya.
Pemberlakuan dua sistem pembayaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.
Meskipun demikian, Iswar mendorong masyarakat untuk mengikuti program parkir berlangganan, yang dianggap lebih hemat dan menguntungkan.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan untuk memastikan agar tidak ada yang mengabaikan keberlakuan stiker parkir berlangganan.
“Kami akui masih ada jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (R)