Medan (buseronline.com) – Pemko Medan melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Acara dibuka oleh Plt Wali Kota Medan, H Aulia Rachman, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Ferry Ihcsan, dalam sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024 di Royal Suite Condotel, Kamis.
Ferry Ihcsan menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik selama ini dilakukan oleh dua instansi, yaitu Kementerian PANRB dan Ombudsman RI, yang hanya mengambil beberapa sampel dari perangkat daerah.
“Namun, masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, terutama dari perangkat daerah yang tidak menjadi sampel,” ungkapnya.
Dia berharap peserta yang merupakan perwakilan perangkat daerah Pemko Medan dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkan peraturan yang disosialisasikan.
“Diperlukan pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap semua perangkat daerah secara mandiri oleh sekretariat daerah,” tambahnya.
Kabag Organisasi Setdako Medan, Fiza Vandhana, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan dan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2024.
Sebanyak 62 peserta hadir, terdiri dari pejabat administrasi, sekretaris dinas, badan, inspektorat, satuan, kecamatan, dan RSUD di lingkungan Pemko Medan.
Sebagai narasumber, hadir Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, dan Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Harry Alfredo Purba, yang memberikan penjelasan mendalam terkait peraturan tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kinerja pelayanan publik di Pemko Medan dapat meningkat dan memenuhi harapan masyarakat. (R)