Medan (buseronline.com) – Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Hiburan.
Hingga akhir Oktober 2024, Bapenda mencatat bahwa pajak hiburan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp52,6 M.
Kepala Bapenda Medan, Sutan Tolang Lubis, dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024), menyampaikan bahwa selain pajak hiburan, pihaknya juga berfokus pada pajak hotel dan restoran.
Tahun ini, Pemko Medan menargetkan pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp86,056 M.
Lebih lanjut, Sutan menjelaskan bahwa realisasi perolehan pajak hotel di Kota Medan mencapai Rp131,3 M, yang setara dengan 74,2 persen dari target Rp176,9 M.
Sementara itu, pajak restoran berhasil mencapai Rp318,4 M, atau 76,3 persen dari target Rp417,2 M. Total pendapatan dari pajak hotel dan restoran hingga 30 Oktober 2024 sudah mencapai lebih dari Rp449 M.
Dalam upaya meningkatkan pencapaian ini, Pemko Medan terus melakukan pendekatan kepada pengelola pajak, termasuk dengan meningkatkan penggunaan Tapping Box.
Bapenda juga aktif melakukan kunjungan serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) agar lebih memahami proses pembayaran pajak.
Selain itu, Bapenda menyediakan bantuan dalam perhitungan dan administrasi pajak untuk memudahkan WP dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemko Medan berkomitmen untuk terus mengejar target pendapatan daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan kota. (R)