Tarutung (buseronline.com) – Penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) atas kasus pengeroyokan antar pendukung kandidat bupati di Pilkada Serentak 2024, mendapat sorotan tajam.
Praktisi Hukum, Andris J Tarihoran SH MH, kepada media, Selasa (05/11/2024), menerangkan jika langkah jajaran Polres Taput atas penanganan kasus dimaksud sedikit lain dari kebiasaannya. Ia mengingatkan jangan sampai terjadi kepercayaan masyarakat hilang terhadap institusi Polri, atas dampak proses yang telah dilakukan Polres Taput tersebut.
“Saya mendengar informasi bahwa laporan polisi dari pihak kandidat 02 yang baru lima hari sudah langsung dengan cepat ditanggapi oleh Polres Taput. Bahkan dengan begitu cepatnya dilakukan penangkapan terhadap empat orang yang disangkakan sebagai pelaku. Berbanding terbalik dengan laporan dari pihak 01 atas dugaan penyebaran konten hoaks asusila kandidat mereka, yang sejak 1 Oktober lalu hingga kini belum ada terlihat perkembangan apa-apa”, ujar Andris.
Ia juga memperoleh informasi bahwa keempat terduga pelaku dari tim kandidat 01 tersebut diciduk dari kediaman mereka masing-masing, Senin (04/11/2024) pagi. Keempatnya antara lain sebagai ketua dan anggota tim hukum serta tim pemenangan dari paslon nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat.
“Wajar saja jika publik nantinya berasumsi bahwa penangkapan terkesan sebagai upaya pelemahan terhadap tim pemenangan paslon 01, mengingat laporan atau pengaduan masyarakat dari mereka pun hingga kini belum diproses secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Taput”, tambah Andris.
Dirinya juga mendengar bahwa Laporan Polisi atas kasus pengrusakan secara bersama-sama tersebut baru dilakukan pada 30 Oktober. Artinya dengan secepat kilat yaitu sekitar empat hari Polres Taput telah langsung melakukan penangkapan para terduga pelaku dari rumah mereka masing-masing dan sudah pula ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut pemahaman saya sebagai praktisi hukum, bahwa tindak pidana seperti yang dituduhkan sangatlah tidak layak jika diproses dengan cara langsung melakukan penangkapan tanpa melakukan tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan terlebih dahulu sebagaimana praktek penyelidikan dan penyidikan yang biasa dilakukan. Apalagi kadar dari tindak pidana yang dituduhkan adalah bukan tindak pidana berat,” kata Andris lagi.
Patut dicurigai ada kejanggalan atas dasar pertimbangan apa keempat terduga pelaku itu langsung dilakukan penangkapan oleh Polres Taput.
Sekali lagi saya ingin menyampaikan, wajar masyarakat nantinya berpikiran bahwa Polres Taput tidak menjaga netralitas di Pilkada kali ini, mengingat penegakan hukum yang mereka lakukan seolah tidak berdasarkan pada prinsip dan azas kesamaan dihadapan hukum. Sebab terlihat dari penanganan atau tindak lanjut atas laporan yang terkesan tebang pilih”, tegas Andris
“Sedangkan laporan dari tim 01 sejak 1 Oktober lalu soal dugaan foto atau konten hoaks asusila Calon Bupati Satika Simamora sampai kini belum ada progres yang signifikan. Padahal sepengetahuan saya bahwa tim kuasa hukum Satika-Sarlandy sudah menyerahkan bukti-bukti berikut nama-nama terduga penyebaran konten itu, akan tetapi sampai saat sekarang ini belum ada dilakukan proses penangkapan oleh Polres Taput”.
Menyikapi berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus hukum di jajaran Polres Taput, Andris Tarihoran meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi atensi khusus terhadap kondisi kamtibmas di Kabupaten Taput efek dari Pilkada serentak.
“Kapolri, Komisi III dan bahkan Kompolnas dimohon harus segera turun tangan ke Kabupaten Taput. Jangan sampai Pilkada yang akan berlangsung secara serentak terkhusus di Taput, justru akan terjadi keributan akibat penegakan hukum yang dianggap tidak adil dan tebang pilih”, tegas Andris.
Ia pun menyarankan kepada tim pendukung 01 ataupun masyarakat Taput yang merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum (APH) efek Pilkada serentak agar jangan takut untuk melaporkannya ke atasannya dan lembaga pengawasan.
Sebagaimana diberitakan, Polres Taput diketahui sebelumnya menciduk empat terduga pelaku pengeroyokan di Pahae Jae, Senin pagi, (4/11/2024). Keempat orang tersebut yakni RZS, RS, DP dan YS. Tindakan Polres Taput ini guna menindaklanjuti bentrok antar pendukung kandidat Bupati Taput di Kecamatan Pahae Jae dan Simangumban, Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Pahae tepatnya di Desa Nahornop Marsada. (T1)