Jakarta (buseronline.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Selasa.
Peraturan ini mengatur penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di beberapa sektor strategis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini menyasar UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada UMKM agar mereka bisa melanjutkan usaha, serta memberikan keyakinan bahwa negara hadir untuk membantu,” ungkap Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya (@smindrawati), Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM.
Pemerintah berharap sektor-sektor ini dapat semakin berdaya, mandiri, dan berperan penting dalam kemajuan ekonomi bangsa.
Dengan adanya kebijakan penghapusan piutang macet, pemerintah berharap dapat membuka peluang lebih besar bagi UMKM, terutama di sektor-sektor yang berpengaruh pada ketahanan pangan dan ekonomi, untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional. (R)