25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp418 M

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang diperkirakan bernilai Rp418 M.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat orang tersangka turut diamankan dalam operasi besar tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi 207,321 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Di pasar gelap, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai total Rp418.177.800.000.

“Kami berhasil menyita 117 kg sabu dan 90 ribu pil ekstasi, serta mengamankan satu tersangka. Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 90,321 gram sabu dari tiga tersangka lainnya,” ungkap Karyoto dalam konferensi pers, Rabu.

Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Irjen Karyoto menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi supply maupun demand, sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri.

“Dengan pengungkapan ini, jutaan nyawa dapat terselamatkan. Berdasarkan perhitungan kami, sabu yang disita dapat dikonsumsi oleh sekitar 1,7 juta orang. Pemberantasan narkoba harus terus dilakukan tanpa henti,” kata Karyoto.

Polda Metro Jaya juga mengungkapkan akan mengusut lebih lanjut para tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memastikan bahwa bandar narkoba juga akan dimiskinkan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 tahun hingga hukuman mati. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru