Jakarta (buseronline.com) – Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi telah menetapkan dua nama sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial A dan M, yang diduga terlibat dalam praktek ilegal membuka akses ke situs judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa penyidik terus melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka tersebut.
“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” ujar Ade Ary, Rabu.
Namun, Ade Ary tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi menegaskan bahwa pencarian terhadap keduanya menjadi prioritas utama dalam penyidikan ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK, yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online. AK diketahui memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengatakan, “Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam.”
Yang mengejutkan, meskipun AK gagal dalam seleksi teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan yang sangat penting yang seharusnya diawasi lebih ketat.
“Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” ungkap Wira.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pemberian kewenangan itu. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lembaga pemerintah.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal semacam ini yang bisa merugikan banyak pihak. Polisi berharap dapat segera menangkap kedua DPO yang kini menjadi buruan mereka. (R)