28 C
Medan
Minggu, November 24, 2024

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upaya memberantas mafia tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Menteri Nusron Wahid melakukan kunjungan ke Mabes Polri, Jumat, untuk membahas kerjasama pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyatakan pentingnya dukungan terhadap Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang tengah menghadapi sengketa pertanahan. Ia menegaskan bahwa penanganan mafia tanah yang melanggar hukum harus segera dilakukan.

“Kami akan mendukung penuh. Kami akan segera membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mendukung kebijakan dan program-program Kementerian ATR/BPN,” ujar Kapolri dalam konferensi pers.

Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendirian dalam memberantas mafia tanah, yang selama ini mengganggu ketertiban hukum. Oleh karena itu, ia menggandeng Polri untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang melibatkan unsur hukum dan pengamanan.

“Jajaran kepolisian memiliki pasukan yang lengkap, dengan dimensi hukum dan pengamanan. Kami membutuhkan keduanya untuk menangani kasus mafia tanah ini,” ujar Nusron.

Menteri ATR/BPN juga menekankan bahwa keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi investor yang ingin berbisnis di Indonesia. Penyelesaian masalah pertanahan diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.

“Para investor harus merasa nyaman dan aman dalam berinvestasi di sini, tanpa terganggu oleh praktik mafia tanah yang terus-menerus mencoba mengubah status pertanahan,” kata Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa baik dirinya maupun Kapolri sepakat untuk tidak memberikan toleransi terhadap mafia tanah. Pelaku kejahatan pertanahan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hasil kejahatan mereka akan dikembalikan kepada negara atau rakyat yang berhak.

“Kami sepakat untuk zero toleransi terhadap mafia tanah. Kita akan terus menindak, dan tidak hanya menjerat mereka dengan pidana umum, tapi juga mengejar hingga ke TPPU-nya,” tegas Nusron.

Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri diharapkan dapat mempercepat proses pemberantasan mafia tanah dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan dunia usaha. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru