30 C
Medan
Minggu, November 24, 2024

Satgassus Polri Lakukan Pemantauan Distribusi Pupuk Subsidi di Minahasa

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Minahasa (buseronline.com) – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan langsung terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara, 5-8 November 2024.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Tim Satgassus yang dipimpin oleh Yudi Purnomo Harahap mendapati bahwa serapan pupuk bersubsidi di kedua kabupaten masih tergolong rendah.

Meskipun alokasi pupuk sudah ditetapkan melalui Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2024, masih banyak petani yang berhak belum menebus pupuk subsidi mereka.

Tim yang terdiri dari Hotman Tambunan (ketua tim), Herbert Nababan (wakil ketua tim), dan sejumlah anggota lainnya, bersama dengan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian serta PT Pupuk Indonesia Holding Company, menggelar pertemuan dengan jajaran pemerintah setempat, distributor, kios, dan kelompok petani. Mereka juga melakukan kunjungan lapangan untuk memeriksa proses penebusan pupuk di kios subsidi.

Dari hasil pemantauan, Hotman Tambunan selaku ketua tim Satgassus mengapresiasi kelancaran mekanisme penyaluran pupuk subsidi.

Namun, ia menyoroti sejumlah masalah, seperti rendahnya serapan pupuk yang baru mencapai kurang dari 50%, serta adanya petani yang belum terdaftar dalam E-RDKK meskipun berhak menerima pupuk.

Di sisi lain, terdapat juga petani yang terdaftar dalam E-RDKK namun tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.

Selain itu, distribusi kios untuk penebusan pupuk bersubsidi dinilai tidak merata, bahkan di beberapa kecamatan tidak ada kios sama sekali.

Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara juga dinilai belum optimal dalam memanfaatkan kesempatan revisi data E-RDKK yang diberikan Kementerian Pertanian.

Menanggapi temuan tersebut, Satgassus memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Dinas Pertanian di kedua kabupaten diminta untuk terus memperbaiki dan memperbarui data E-RDKK agar lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan nyata petani.

2. Evaluasi terhadap petani yang tidak menebus pupuk subsidi selama tiga tahun berturut-turut.

3. Pengembangan fitur dalam aplikasi I-Pubers agar dapat mempermudah evaluasi penebusan pupuk subsidi dan memantau pelaksanaan distribusi dengan lebih efisien.

4. PT Pupuk Indonesia Holding Company diminta untuk memastikan adanya kios fisik di setiap kecamatan agar penebusan pupuk subsidi lebih mudah diakses oleh petani.

5. Dinas Pertanian di seluruh kabupaten di Indonesia diminta untuk menginput data E-RDKK 2025 dengan tepat waktu dan memastikan SK Bupati terkait alokasi pupuk terbit pada Desember 2024.

Satgassus berharap langkah-langkah perbaikan ini dapat meningkatkan akurasi penyaluran pupuk subsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan petani dan negara. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru