Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 M yang diduga terkait dengan situs perjudian online SLOT82-78.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait aliran dana dari aktivitas perjudian yang dikendalikan oleh warga negara asing asal China.
Pekan lalu, Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp70,1 M dalam kasus serupa. Aset senilai Rp13,8 M ini disita, Jumat (8/11/2024), dengan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini, antara lain berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL.
Brigjen Himawan Dama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aset yang disita dari tersangka FH dan AF merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional situs judi online tersebut.
“Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindakan tegas Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dia berharap penyitaan aset ini dapat menekan pertumbuhan situs judi online di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk kegiatan ilegal.
Polri berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penindakan terhadap perjudian online dan mendukung pencegahan serta pemutusan akses terhadap situs-situs ilegal yang merugikan masyarakat. (R)