Jakarta (buseronline.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi pejabat kepolisian, Selasa (12/11/2024), yang tercatat dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024. Salah satu keputusan penting dalam rotasi tersebut adalah penunjukan Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sebelumnya, Brigjen Cahyono menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dengan posisi baru ini, ia otomatis akan naik pangkat menjadi jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Kortas Tipikor yang kini dipimpinnya menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dengan tujuan memperluas organisasi pemberantasan korupsi di tubuh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Kortas Tipikor merupakan langkah kolaboratif yang melibatkan institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujar Kapolri.
Kortas Tipikor, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, memiliki tugas pokok yang lebih terperinci, dengan pembagian organisasi yang mencakup empat direktorat: penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Pembentukan unit ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk lebih efektif dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, termasuk pengamanan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Pembentukan Kortas Tipikor ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi, seiring dengan berkembangnya tantangan di bidang tersebut. (R)